Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus diselenggarakan oleh Kepala Sekolah. Penjaminan mutu pembelajaran merupakan suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penjaminan mutu
berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan
mutu adalah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh
karena itu melalui penjaminan mutu, penyelenggaraan
pembelajaran dapat dikendalikan secara tepat sehingga berdampak
pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas bagi para peserta didik. Dengan demikian, visi sekolah “Terwujudnya
Inspire School yang Berwawasan
Lingkungan” dapat direalisasikan oleh SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu.
Pada dasarnya,
penjaminan mutu pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 adalah
aktivitas yang dilakukan oleh
kepala satuan pendidikan dengan cara memantau proses
pembelajaran dan merencanakan tindak lanjut pengembangan pembelajaran.
Pemantauan yang dilakukan secara berkala merupakan bagian yang tidak
terpisah dari tugas pokok kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah.
Sebagaimana
yang tersebut dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak,
SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu telah ditetapkan sebagai salah satu
penyelenggara PSP 2021 dari 1.116 SD di wilayah Indonesia.
Berkaitan
dengan pelaksanaan Program
Sekolah Penggerak (PSP 2021), banyak hal yang harus dipersiapkan oleh
Kepala Sekolah yang diantaranya: pembentukan Komite Pembelajaran, peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi digital
pendidikan melalui penyelenggaraan IHT, pengadaan sarana pembelajaran berbasis
ICT, dan sosialisasi program kepada seluruh warga sekolah. Selanjutnya, dalam
rangka menentukan tolok ukur yang dapat dicermati kualitas, kuantitas, dan
progressnya, SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu memilih tiga jalur pembentukan
karakter sebagai prioritas utama proses pembelajaran, yaitu: Gerakan Pramuka,
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah (GPBLHS), dan Koperasi
Sekolah yang berbadan hukum.
Pembentukan
karakter melalui pendidikan kepramukaan diharapkan dapat berlangsung secara
tepatguna, berkesinambungan, dan terukur. Sebagaimana fakta yang dapat ditemukan
di lapangan, pendidikan kepramukaaan yang seharusnya merupakan kegiatan
ekstrakurikuler wajib di sekolah belum dapat diselenggarakan sebagaimana
mestinya. Oleh karena itu, SDN 2 Kundisari akan berupaya secara sungguh-sungguh
agar Gerakan Pramuka dapat menjadi ekstrakurikuler pilihan utama bagi peserta
didik.
Sementara
itu, GPBLHS yang dipilih sebagai salah satu jalur pembentukan karakter, akan
lebih berfokus pada upaya membangun kepedulian peserta didik kepada dirinya,
sesama hidup dan lingkungan sekitarnya. Melalui GPBLH diharapkan dapat
dihasilkan warga sekolah yang mampu berpikir secara kritis, kreatif, inovatif,
mandiri, dan berwawasan kebhinnekaan global.
Koperasi
Sekolah yang berbadan hukum sebagai pilihan jalur pembentukan karakter yang
ketiga, dimaksudkan untuk membangun kebersamaan, kegotongroyongan, dan sikap empathy
di antara warga sekolah sehingga tercipta ekosistem pembelajaran yang humanis.
#MerdekaBelajar #PTA2122