Rabu, 14 Juli 2021

Inspire School

 

Penjaminan mutu pada satuan pendidikan mutlak harus diselenggarakan oleh Kepala Sekolah. Penjaminan mutu pembelajaran merupakan suatu mekanisme yang sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pembelajaran telah sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Penjaminan mutu berperan sebagai alat untuk mengawasi mutu satuan pendidikan. Fokus penjaminan mutu adalah peningkatan mutu pada satuan pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu melalui penjaminan mutu, penyelenggaraan pembelajaran dapat dikendalikan secara tepat sehingga berdampak pada layanan satuan pendidikan yang berkualitas bagi para peserta didik. Dengan demikian, visi sekolah “Terwujudnya Inspire School yang Berwawasan Lingkungan” dapat direalisasikan oleh SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu.

Pada dasarnya, penjaminan mutu pembelajaran tahun ajaran 2021/2022 adalah aktivitas yang dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan cara memantau proses pembelajaran dan merencanakan tindak lanjut pengembangan pembelajaran. Pemantauan yang dilakukan secara berkala merupakan bagian yang tidak terpisah dari tugas pokok kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah.

Sebagaimana yang tersebut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 6555/C/Hk.00/2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu telah ditetapkan sebagai salah satu penyelenggara PSP 2021 dari 1.116 SD di wilayah Indonesia.

Berkaitan dengan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (PSP 2021), banyak hal yang harus dipersiapkan oleh Kepala Sekolah yang diantaranya: pembentukan Komite Pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di bidang literasi digital pendidikan melalui penyelenggaraan IHT, pengadaan sarana pembelajaran berbasis ICT, dan sosialisasi program kepada seluruh warga sekolah. Selanjutnya, dalam rangka menentukan tolok ukur yang dapat dicermati kualitas, kuantitas, dan progressnya, SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu memilih tiga jalur pembentukan karakter sebagai prioritas utama proses pembelajaran, yaitu: Gerakan Pramuka, Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan di Sekolah (GPBLHS), dan Koperasi Sekolah yang berbadan hukum.

Pembentukan karakter melalui pendidikan kepramukaan diharapkan dapat berlangsung secara tepatguna, berkesinambungan, dan terukur. Sebagaimana fakta yang dapat ditemukan di lapangan, pendidikan kepramukaaan yang seharusnya merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah belum dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, SDN 2 Kundisari akan berupaya secara sungguh-sungguh agar Gerakan Pramuka dapat menjadi ekstrakurikuler pilihan utama bagi peserta didik.

Sementara itu, GPBLHS yang dipilih sebagai salah satu jalur pembentukan karakter, akan lebih berfokus pada upaya membangun kepedulian peserta didik kepada dirinya, sesama hidup dan lingkungan sekitarnya. Melalui GPBLH diharapkan dapat dihasilkan warga sekolah yang mampu berpikir secara kritis, kreatif, inovatif, mandiri, dan berwawasan kebhinnekaan global.

Koperasi Sekolah yang berbadan hukum sebagai pilihan jalur pembentukan karakter yang ketiga, dimaksudkan untuk membangun kebersamaan, kegotongroyongan, dan sikap empathy di antara warga sekolah sehingga tercipta ekosistem pembelajaran yang humanis.

#MerdekaBelajar #PTA2122

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kunjungan SDN Gebang 1 Kecamatan Bonang ke SDN 2 Kundisari Kecamatan Kedu

Dalam rangka membangun jejaring kerjasama di bidang implementasi PSP dan GPBLHS di satuan pendidikan, SDN Gebang 1 Kecamatan Bonang Kabupate...